Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Migrasi Modul Impor, Langkah Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

Advetorial , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2016 |20:02 WIB
Migrasi Modul Impor, Langkah Bea Cukai Pangkas <i>Dwelling Time</i>
Ilustrasi (Foto: Advetorial)
A
A
A


JAKARTA – Dalam upaya memangkas dwelling time, Bea Cukai terbitkan Perdirjen BC Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hal ini berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki Bea Cukai.

Dengan pembaruan ini, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat, serta pembayaran dalam rangka voluntary declaration pun dapat terakomodir. Selain itu, khusus untuk importasi jalur hijau, importir tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean.

Jauh sebelum kebijakan ini diterapkan, patch modul PIB yang baru dan software komunikasi tersebut telah dipublikasikan sejak tanggal 4 Agustus 2016 di website Bea Cukai www.beacukai.go.id dan website PT EDI. Sedangkan peraturannya pun telah disosialisasikan kepada importir dan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) wilayah Jabodetabek pada tanggal 22 Juni 2016 di Kantor Pusat Bea Cukai dan pada tanggal 4 Agustus 2016 di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Termasuk pelatihan update modul juga telah dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Halim, Merak, dan Cikarang pada tanggal 28-29 Juli 2016. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan migrasi modul impor ini, Bea Cukai akan melaksanakan sosialisasi lagi pada tanggal 18 Agustus 2016 di Kantor Pusat Bea Cukai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement