JAKARTA - Berbagai macam kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait properti dinilai akan menjadi stimulus bagi para pelaku pasar properti untuk kembali bergairah.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, pemerintah dianggapnya telah menyadari bahwa sektor properti jadi salah satu motor perekonomian, menyusul banyak dikeluarkan aturan seperti pengurangan perpajakan, pelonggaran aturan Loan to Value (LTV), sampai mekanisme investasi hasil repatriasi. (Baca juga: Tax Amnesty dan Relaksasi LTV Ciptakan Pertumbuhan Properti)
"Sejak aturan kebijakan DIRE dengan single tax, disusul dengan aturan LTV menjadi 85 persen, pembukaan larangan rumah inden untuk KPR kedua, maka belum lama ini aturan PP No. 34 tahun 2016 mengenai pengurangan PPh Penjual untuk properti selain rusun sederhana dan rumah sederhana menjadi 2,5 persen dari 5 persen dipercaya akan memberikan stimulus bagi para pelaku pasar properti untuk kembali bergairah," ujar Ali seperti dikutip dari laman resmi IPW, Jumat (12/8/2016).
Ali melanjutkan, program tax amnesty yang bergulir juga menyentuh sektor properti dengan dikeluarkannya PMK Nomor 122 tahun 2016. Di mana disebutkan jelas bahwa dana repatriasi yang masuk ke bank penampung dapat digunakan untuk pembelian properti berupa tanah dan atau bangunan. (Baca juga: LTV Belum Berpengaruh Signifikan Terhadap Properti)
"Membuat potensi luar biasa di sektor properti bentuk tanah atau bangunan, selain ke sektor lain seperti saham properti, belum lagi aturan pengurangan pajak DIRE jadi 1,5 persen, serta pengurangan PPh yang akan sangat berdampak bagi minat investor untuk dapat masuk melalui penyertaan modal ke perusahaan pengembang," paparnya.
(Rizkie Fauzian)