KPPU, kata Sumardi, memiliki tiga tugas inti dalam mengawasi persaingan usaha. Yang pertama adalah melakukan penegakan berdasarkan UU Nomor 5/1999.
"Kedua kita bisa lakukan advokasi untuk menghindari monopoli. Ketiga terus menerus melakukan penyempurnaan lembaga KPPU itu sendiri," tambahnya.
Menurut Sumardi, selama ini KPPU selalu melakukan pengawasan mulai dari proses-proses para pelaku yang ingin melakukan kegiatan usaha, atau tender. Seiring perkembangan, KPPU juga mengawasi proses merger atau kegiatan usaha yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehar.
"KPPU sangat responsif begitu ada kebijakan yang tidak sejalan dengan persaingan usaha sehat. Begitu pun wewenang KPPU yang sebagaimana diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," tukasnya.
(Raisa Adila)