[Baca juga: Persaingan Usaha Pengaruhi Kesejahteraan Masyarakat]
Selanjutnya, bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah monopoli. Di mana, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat.
"Monopoli itu satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu," tambahnya.
Selanjutnya, adalah penguasaan pasar yang maksudnya pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Adapun, kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 juga seperti persengkokolan di mana pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
(Raisa Adila)