JAKARTA - Amnesti pajak menjadi suplemen baru bagi sektor properti setelah Bank Indonesia melonggarkan kebijakan ketentuan rasio kredit terhadap nilai agunan, Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan rasio kredit terhadap pendanaan, Loan to Financing Ratio (LFR).
Banyak pihak memperkirakan sektor properti dipercaya menjadi incaran dana repatriasi yang masuk ke Indonesia hasil dari regulasi pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut. Melalui dana repatriasi itu para investor akan menanamkan modalnya pada sektor properti.
Meskipun tidak secara langsung memengaruhi bisnis properti, Direktur Savills Indonesia, Anton Sitorus mempercayai bahwa likuiditas sektor properti Indonesia akan bertambah karena orang-orang yang mendapatkan keuntungan dari amnesti pajak, akan membelanjakan uangnya keproduk properti. (Baca juga: Tax Amnesty, Dorong Peluang Investasi Properti)
"Bisa saja mereka memborong properti tertentu seperti apartemen atau juga landed house dengan motif investasi. Pengembang juga akan mendapatkan dana konstruksi dari dana luar yang masuk ke Indonesia. Dari situ, proyek-proyek properti baru bisa lahir dan properti Indonesia kembali bergairah,” ujarnya.
Masuknya dana segar ke dalam negeri lanjut Anton, tentu akan menggairahkan minat investasi. Penyerapan tenaga kerja di sektor riil akan meningkatkan. Permintaan atas properti tentunya memberikan efek ganda. Karena, konsumsi semen, baja, atau alat bangunan dan alat rumah tangga lainnya akan meningkat. “Dampaknya dimulai dari properti, akan berkesinambungan secara signifikan ke sektor lain”, terangnya.