BEKASI - Masih banyaknya pemerintah daerah yang belum lakukan penyederhanaan perizinan pembangunan rumah jadi salah satu kendala pembangunan Program Sejuta Rumah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan, terdapat beberapa alasan yang membuat pemda urung menyederhanakan perizinan untuk pembangunan rumah murah, yaitu mulai dari pelayanan birokrasi dan aturan di daerah itu sendiri atau perda. (Baca juga: Holding BUMN, Perumnas Sanggup Bangun 100 Ribu Rumah Setahun)
"Daerah masih banyak, memang sudah ada beberapa tapi masih lebih banyak yang belum sesuai yang kita harapkan, baru sedikit kaya Pontianak dan Jambi salah satunya," kata Maurin saat Groundbreaking Sentraland Bekasi, Senin (22/8/2016).
Dia mengharapkan, beberapa izin yang tumpang tindih seharusnya dapat segera disederhanakan oleh pemda demi percepatan pembangunan Program Sejuta Rumah.
"IMB (izin mendirikan bangunan) itu maksimal tiga hari sudah keluar, masalahnya itu kan karena pelayanan birokrasi sama memang ketentuan di Perda mereka yang bikin lama, inilah yang harus dipercepat," kata Basuki.
Basuki menambahkan, seperti yang sudah diketahui, nantinya penyederhanaan ini akan memiliki payung hukum sendiri berupa Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga dengan begitu aturan menteri dan aturan daerah yang tidak sejalan bisa menyesuaikan peraturan pemerintah tersebut. (Baca juga: Selain di Bekasi, Perumnas Juga Bangun Apartemen di Garut dan Lampung)
"Biar semua menyesuaikan, rencana sudah final ada di Menko Perekonomian, Agustus ini akan keluar," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)