Dia mengharapkan, beberapa izin yang tumpang tindih seharusnya dapat segera disederhanakan oleh pemda demi percepatan pembangunan Program Sejuta Rumah.
"IMB (izin mendirikan bangunan) itu maksimal tiga hari sudah keluar, masalahnya itu kan karena pelayanan birokrasi sama memang ketentuan di Perda mereka yang bikin lama, inilah yang harus dipercepat," kata Basuki.
Basuki menambahkan, seperti yang sudah diketahui, nantinya penyederhanaan ini akan memiliki payung hukum sendiri berupa Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga dengan begitu aturan menteri dan aturan daerah yang tidak sejalan bisa menyesuaikan peraturan pemerintah tersebut. (Baca juga: Selain di Bekasi, Perumnas Juga Bangun Apartemen di Garut dan Lampung)
"Biar semua menyesuaikan, rencana sudah final ada di Menko Perekonomian, Agustus ini akan keluar," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)