UPAH atau gaji adalah hak yang dimiliki setiap karyawan karena telah melaksanakan kewajibannya kepada perusahaan. Sebagai seorang karyawan, mungkin kamu pernah merasa khawatir mengenai gaji kamu yang mungkin akan ‘dipotong’ karena kamu sedang berhalangan masuk kerja.
Pada prinsipnya, hukum ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan (no work no pay).
Undang-undang itu juga mengatur bahwa para pengusaha tetap wajib membayar upah meskipun pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya. Asal, memenuhi hal-hal berikut ini:
1. Karyawan sakit
Menurut UU no. 13/2003 pasal 81 ayat 1, karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sakit tetap berhak menerima upah secara penuh selama ada surat keterangan dokter.