5. Tidak diberi pekerjaan yang dijanjikan
Karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya untuk pekerjaan itu, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
6. Hak istirahat
Setiap karyawan pasti memiliki hak istirahat atau cuti seperti cuti tahunan ataupun cuti besar bagi karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu lama di perusahaan yang sama. Untuk karyawan yang mengambil cuti istirahat ini, perusahaan wajib tetap membayar upah penuh.
Jika karyawan yang tidak masuk bekerja bukan karena alasan-alasan di atas, perusahaan memang berhak untuk tidak membayar gaji atau upah para karyawannya. Akan tetapi, penyebutan yang dipakai bukanlah “pemotongan upah”. Karena pemotongan upah berarti upah telah diberikan akan tetapi dipotong oleh perusahaan karena suatu kondisi. Saat karyawan tidak masuk tanpa alasan pengecualian di atas, upah pada hari itu memang tidak diberikan kepada karyawan.
Apakah kamu pernah mengalami situasi diatas dan bagaimana penerapan peraturan tersebut di perusahaan tempatmu bekerja? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar.
(Tuty Ocktaviany)