Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.
Jika karyawan tak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya.
Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang, namun untuk pelaksanaannya hal ini disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Selain itu karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dan tetap diberikan upah secara penuh.
2. Acara keluarga