Karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, begitu juga apabila ada anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (UU no.13/2003 Pasal 93 ayat 4) maka karyawan tersebut berhak libur dan tetap mendapatkan upah penuh.
3. Menjalankan tugas khusus
Karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sedang melaksanakan kewajiban terhadap negara seperti mewakili Negara dalam suatu kompetisi atau diharuskan membela Negara tetap diberikan upah secara penuh.
Selain itu karyawan yang melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan karyawan yang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam bekerja tetap diberikan upah penuh oleh pengusaha.
4. Menjalankan ibadah
Karyawan yang sedang melakukan ibadah menurut agamanya seperti naik haji bagi penganut agama islam akan tetap mendapatkan gaji penuh meskipun tidak bekerja. Pelaksanaan dari Undang-undang ini disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.