Angkasa Pura I Ambil Alih Pengelolaan Terminal Kargo Bandara Juanda

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 06 September 2016 16:38 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAS itu bukan jasa kebandar udaraan tapi jasa terkait. Mengacu UU bahwa pengelola terminal kargo harus BUBU maka pengelola Bandar Udara lah yang harus menjadi operator terminal kargo tersebut.

"Sehingga terminal penumpang maupun terminal kargo sama merupakan jasa kebandar udaraan dan BUBU,"ujarnya.

Lalu bagimana dengan JAS selaku operator yang telah melayani hampir 10 tahun ?

Asrori menjelaskan, selama ini JAS kontraknya sebagai pengelola terminal kargo menjadi jasa terkait untuk penangan kargo atau kargo groundheandling. Begitu juga untuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sesuai dengan UU dan Permenhub maka pengelola TPS beralih ke AP I.

"Sehingga sekali lagi mulai 4 September pengelola terminal kargo dan TPS di kelola oleh Angkasa Pura I," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya