JAKARTA - Reksadana syariah merupakan bagian dari industri Pasar Modal Indonesia. Walaupun bertema syariah, salah satu instrumennya yaitu Reksadana Syariah dapat digunakan oleh siapapun tanpa melihat latar belakangnya.
Melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli jumlah reksadana Syariah mencapai 109 dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar Rp9,93 triliun angka tersebut meningkat dibandingkan bulan Juni, yaitu 106 reksadana syariah dengan NAB mencapai Rp9,90 triliun.
Sedangkan, dari Januari 2016, terus terjadi peningkatan dalam jumlah reksadana syariah, tercatat di Januari ada sekira 94 reksadana syariah. Sedangkan, NAB dari Januari mengalami pergerakan yang fluktuatif di mana pada bulan Januari sebesar Rp10,40 triliun.
Namun, dalam 6 tahun terakhir, pertumbuhan Reksadana Syariah terus mengalami peningkatan. Terutama di tahun 2014, NAB Reksadana Syariah mencatat level tertinggi sebesar Rp11,16 triliun.