Peraturan Lembur Indonesia Mengatur Waktu Kerja hanya 7 Jam

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 08 September 2016 15:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Banyak pekerja yang mengejar penghasilannya tanpa mengenal waktu agar mendapat upah lembur. Namun, tahukah mereka peraturan lembur di Indonesia seperti apa?

Mengutip Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

Selain itu, bisa juga 8 jam sehari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Pengaturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.

Sementara itu, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya