JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengatur peraturan lembur dalam Keputusan Menaker Nomor Kep.102/Men/VI/2004. Ada hal menarik dalam peraturan tersebut, yakni terdapat beberapa jabatan yang tidak seharusnya mendapatkan upah lembur.
Mengutip dari peraturan tersebut, Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur. Namun bagi pekerja atau buruh yang termasuk golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, sebagaimana dimaksud dengan ketentuan mendapat upah lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3), jabatan yang termasuk golongan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Dalam peraturan tersebut, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja atau buruh yang bersangkutan. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud, dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja atau buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja atau buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
Pengusaha sebagaimana dimaksud, harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.