JAKARTA - Banyak pekerja yang mengejar penghasilannya tanpa mengenal waktu agar mendapat upah lembur. Namun, tahukah mereka peraturan lembur di Indonesia seperti apa?
Mengutip Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
Selain itu, bisa juga 8 jam sehari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Pengaturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Sementara itu, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.