JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak November 2015 telah mengeluarkan aturan POJK 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Namun, hingga saat ini para profesional pasar modal syariah masih minim.
Presiden Direktur The Indonesia Capital Market Institute Mety Yusantiati menargetkan, hingga akhir tahun ini ada 50 orang yang mampu mendapat sertifikat ASPM dari OJK. Pasalnya, hingga hari ini baru ada 26 orang yang tercatat mendapatkan sertifikat.
"Yang sekarang belajar di TICMI sudah ada 44 orang, terus yang akan akselerasi mungkin 19 orang. Jadi kita harapkan segera di tahun ini di atas 50 orang dapat sertifikat dari OJK," ucapnya di Gedung BEI, Jakarta.