Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Rumah

, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2016 08:41 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

11. Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon;

12. Surat pernyataan dari pemohon;

13. Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.

Tarif Mengurus Sertifikat Tanah

Adapun, tarif resminya sesuai PP 46/2002:

{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}

Keterangan:

1. NPT = Nilai Perolehan Tanah.

2. NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.

3. NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB.

4. NPT = NJOP Tanah.

5. NPTTKUP = NJOPTKP.

6. Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah.

7. UP HGB = Uang Pemasukan HGB.

8. Jangka waktu 30 tahun: 1 persen x (NPT-NPTTKUP)

9. Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1 persen x (NPT-NPTTKUP)}

10. Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5 persen + biaya notaris

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya