Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Rumah

, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2016 08:41 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

11. Biaya notaris antara Rp750.000 s/d Rp2.500.000.

Contoh Perhitungan

1. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli

Berhati-hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih. Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah harga bersih adalah harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak. Apabila penjual minta bersih diluar biaya-biaya lain, bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Adapun, rincian pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Penjual (PPH) : 5 persen x harga (tanah rumah) NJOP

Pajak Pembeli (BPHTB) : 5 persen x harga (tanah rumah – Rp60.000.000)

Contoh :

Luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah Rp1.300.000/m2

Harga bangunan di NJOP Rp500.000/m2

Sehingga pajak penjual = 5 persen x [145 x ( Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] = Rp13.050.000,-

Pajak pembeli = 5 persen x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp10.050.000.-

Sehingga, apabila harus membayar pajak penjual, Anda harus mengeluarkan dana untuk pajak jual beli sebesar Rp23.100.000,- di luar harga rumah.

2. Biaya Notaris

Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih. Karena selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga ke notarisnya. Akan tetapi bila kita melalui KPR bank, Anda akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari bank tersebut.

Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang bagian perkreditan tempat pengajuan Anda. Akan lebih baik, apabila Anda bisa bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut. Sehingga, Anda akan mendapatkan potongan harga khusus untuk biaya notaris.

Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sebagai berikut:

Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya