Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Rumah

, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2016 08:41 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Mengurus sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga. Jika terpenuhi, Anda tidak perlu khawatir lagi tinggal di rumah Anda untuk untuk jangka waktu yang sangat lama. Selain itu, Anda juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucu Anda. Untuk itu, Anda perlu melewati memahami dan menaati prosedur yang ada untuk mengurus hak milik atas tanah untuk rumah tinggal Anda.

Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegang agar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hal itu karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara. Jangka waktunya sendiri paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, hak atas tanah tersebut akan dihapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.

Namun demikian, hal di atas berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda sebagai pemegang hak memiliki kepemilikan penuh atas tanah. Selain itu, Anda juga memiliki hak turun-temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA.

Dalam hal ini, hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Sementara itu, perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB.

Meskipun para developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah Hak Milik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status tanah tersebut menjadi berstatus Hak Guna Bangunan. Maksudnya, hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer sementara, tanahnya menjadi milik negara. Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA.

Namun, jika Anda sebagai warga negara ingin mengajukan hak milik atas tanah tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik. Caranya dengan melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah

1. Untuk mengurus sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik dapat Anda lakukan sendiri. Tahap-tahapannya sebagai berikut:

2. Membeli dan mengisi formulir permohonan;

3. Memiliki atau membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB);

4. IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal;

5. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan;

6. Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum;

7. PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya);

8. Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2;

10. Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya