JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah menggelar sidang perdana upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 kemarin. Dalam pembahasan ini, buruh menginginkan upah sebesar Rp3,8 juta, sedangkan pengusaha hanya sanggup sebesar Rp3,3 juta.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menuturkan, penetapan upah minuman ini harus melihat catatan inflasi secara nasional. Sebab, angka inflasi tersebut telah menggambarkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.
"Kenaikan UMP itu kan dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Jadi inflasi yang digunakan adalah inflasi secara nasional," ujarnya di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Ketetapan ini memang diprotes oleh beberapa pengusaha di daerah. Sebab, terdapat beberapa daerah yang justru mengalami deflasi sehingga tak mungkin untuk menaikkan gaji para pegawai.
Namun, menurut Suhariyanto, hal ini justru menjadi penyebab utama mengapa penetapan upah perlu menggunakan rata-rata inflasi nasional. Sebab, apabila mengikuti inflasi daerah, maka terdapat kemungkinan gaji pegawai daerah tersebut dipangkas seiring deflasi yang terjadi.
"Misalnya di Papua itu ada deflasi. Tapi apakah harus turunkan gaji pegawai di sana? Enggak juga kan. Jadi kita gunakan inflasi nasional," tuturnya.
(Raisa Adila)