Khusus gedung yang sudah mangkrak bertahun-tahun, Taufik mengusulkan perlunya penjatuhan sanksi kepada pengelolanya. “Segera bongkar saja gedung mangkrak dan terbengkalai. Jangan takut, permukiman warga yang ada penghuninya saja berani dibongkar,” pinta Taufik.
Pakar planologi dari Universitas Indonesia (UI) Gunawan Tjahjono mengatakan, bangunan gedung dapat disebut layak jika memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan. Untuk memenuhi tiga aspek tersebut, lanjut Gunawan, Pemprov DKI harus melakukan pengawasan secara ketat, mulai dari pemberian izin penggunaan bangunan dan sertifikat layak huni.
Persoalan semakin rumit manakala pengawasan pun tidak bisa optimal lantaran jumlah gedung dan perizinan setiap tahun berbanding terbalik dengan jumlah pengawasnya. Soal gedung yang sudah mangkrak, menurut Gunawan, perlu segera ditindak. “Ini merugikan. Kasih sanksi. Pengelola yang harus merobohkan,” katanya. (fir)
(Rani Hardjanti)