Menaker: Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25%

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2016 14:59 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Mohon dibantu untuk penetapan ini. UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016," ujarnya.

Sekedar informasi, hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi nasional (Rakornas) dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi. Rakornas sebagai persiapan penetapan Upah Minimum di 2017.

Rakornas digelar di Ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan pada pukul 13.30 WIB. Rakornas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya