Tata Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

, Jurnalis
Minggu 30 Oktober 2016 14:52 WIB
Ilustrasi: d3hhi5knjyj98j.cloudfront.ne
Share :

Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Penjual

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami atau istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Asli Sertifikat Tanah;
  • Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Surat Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB);
  • Asli Surat Keterangan Kematian jika suami atau istri telah meninggal;
  • Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami atau istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Pembeli

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah;
  • Fotokopi NPWP.

Perhatikan Rangkaian Syarat dan Prosedur

Ikuti seluruh proses dan persyaratannya dengan baik untuk mempermudah proses mengurus surat perjanjian jual beli tanah. Bukan perkara singkat, namun cukup mudah untuk diikuti. Untuk itu, Anda perlu waspada dan jeli. Jika ada yang membuat ragu, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas yang berwenang.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya