Awas, OJK Tetapkan 3 Perusahaan Investasi Ini Ilegal!

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 01 November 2016 11:37 WIB
Foto: Kurniasih/Okezone
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga perusahaan penghimpun dana dan pengelolaan investasi telah melanggar hukum atau ilegal. Yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom.

Satu perusahaan lainnya adalah United Nations Swissindo Worl Trust International Orbit (UN Swissindo) yang menawarkan jasa pelunasan kredit.

"PT CSI dan Dream For Freefdom melanggar hukum dan ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK, Selasa (1/11/2016).

"Satgas Waspada Investasi juga menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan Swissindo kegiatan ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun," tambahnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga investasi. Diharapkan masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming bunga besar yang ditawarkan perusahaan investasi bodong.

"Jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi, enggak masuk akal bunga tinggi melebihi bank," tegas dia.

(Raisa Adila)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya