JAKARTA - Undang-Undang (UU) Sertifikasi Halal hingga saat ini dinilai memberatkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia. Namun, tak hanya pelaku usaha dalam negeri, dunia internasional pun turut menyoroti aturan sertifikasi halal ini yang dinilai cukup memberatkan bagi pengusaha.
Salah satunya adalah Uni Eropa. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani, banyak negara asal Uni Eropa yang mempertanyakan mengenai aturan sertifikasi halal ini. Negara lain di luar Uni Eropa pun juga mempertanyakan hal yang sama.
"Halal itu bukan hanya dari Uni Eropa, kalau dari semua negara kita bilateral pasti bertanya itu. Memang UU halal kita itu luar biasa. Jadi tentu saja para pengusaha, enggak cuma dari luar negeri, di dalam negeri pun, domestik, juga mempertanyakan, bagaimana implementasi dari UU halal," tuturnya di Intercontinental Jakarta Midplaza, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Kadin pun selama ini sudah melakukan berbagai pendekatan dengan kalangan dunia usaha untuk menghimpun saran-saran dalam penerapan aturan sertifikasi halal ini. Menurut Shinta, beberapa rekomendasi telah diberikan langsung kepada pemerintah.