JAKARTA - Pemerintah telah menaikan tarif cukai rata-rata terimbang di tahun ini sebesar 15%. Hal itu tentu mempengaruhi kinerja perusahaan rokok tahun ini, lantaran harus menyesuaikan harga produknya.
Mantan Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Paul Janele mengakui, kenaikan cukai rokok tersebut memang cukup mempengaruhi harga rokok tahun secara industri. "Harga produk rokok di pasar tercatat di kuartal III-2016 itu rata-rata naik 10,3%," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Sementara untuk harga produk rokok dari HM Sampoerna, Paul mengaku sedikit di atas rata-rata kenaikan harga rokok secara industri tersebut. Tidak secara gamblang dia menyebutkan berapa persen kenaikan harga rokok Sampoerna, namun berada di kisaran 11%. "Kalau HM Sampoerna memang sedikit di atas industri. Approximately 11%," tambahnya.
Namun, Paul mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikan cukai rokok di 2017 yang lebih rendah dari tahun ini. Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk menaikan cukai rokok di 2017 sebesar 10,54%.
"Saya senang pemerintah kita mendengar tentang kondisi industri tahun ini yang sedang susah. Dan mereka mendengar kondisi ibu-ibu buruh printing di segmen SKT (sigaret kretek tangan)," imbuhnya.
Sayangnya Paul enggan mengungkapkan berapa kira-kira kemungkinan kenaikan harga produk rokok HM Sampoerna atas kenaikan cukai di tahun depan tersebut. "Saya tidak bisa jawab itu. Kita tidak bisa bicara itu karena ada larangnya untuk mengatakan," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)