UMP Tertinggi di DKI Jakarta Rp3,35 Juta, Terendah Yogyakarta Rp1,34 Juta

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2016 13:34 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Untuk tahun 2017, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750. Sementara UMP terendah adalah Yogyakarta sebesar Rp1.337.645.

"Sedangkan kenaikan tertinggi berada di Aceh sebesar 18,01 % dan terendah di NTT sebesar 7,02 %," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Senin (28/11/2016).

Dia menuturkan, seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di 3 provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK).

Sementara itu, 4 provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10%, Gorontalo 8,27%, Maluku 8,45 % dan Maluku Utara 17,48 %.

Haiyani mengatakan, proses pentahapan pencapaian KHL diserahkan kepada provinsi sehingga di tiap provinsi akan berbeda waktu yang dibutuhkan untuk mencapai besaran KHL.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya