Berpatokan kepada KHL, 3 Provinsi Ikuti Kenaikan UMP DKI Jakarta

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 28 November 2016 15:31 WIB
Ilustrasi UMP. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi 2017 telah resmi ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Dari 34 provinsi yang menetapkan UMP, ada tiga daerah yang menggunakan formula dengan penyesuaian Penetapan Komponen Hidup Layak (KHL).

"NTB (Nusa Tenggara Barat) kenaikan 10%‎. Gorontalo naik 8,27%, tahun lalu juga menetapkan di atas formula karena mengikuti penahapan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang di Kemenaker, Senin (28/11/2016).

Sementara itu, Maluku naik 8,45%, mengalami kenaikan 0,20% dengan mengikuti penahapan KHL, dan untuk Maluku Utara naik 17,48%, dengan penambahan penyesuaian 9,23%.

Dengan demikian, Gorontalo menetapkan UMP senilai Rp2.030.000 dari tahun sebelumnya Rp1.875.000. Maluku menjadi Rp1.925.000 yang mana pada tahun sebelumnya Rp1.775.000.

Kemudian untuk NTB UMP 2017 menjadi Rp1.631.245, sementara pada tahun 2016 sebesar Rp1.482.950. Dan Maluku Utara UMP 2017 ditetapkan senilai Rp1.975.152 yang pada tahun sebelumnya adalah Rp1.681.266.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya