"Ini masih memiskinkan buruh. Jadi perlu dilihat kembali secara menyeluruh," tuturnya.
Seperti diketahui, untuk tahun 2017, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750. Sementara UMP terendah adalah Yogyakarta sebesar Rp1.337.645.
Seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di 3 provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK).
Sementara itu, 4 provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10%, Gorontalo 8,27%, Maluku 8,45 % dan Maluku Utara 17,48 %.
(Fakhri Rezy)