UMP DKI Naik 8,25%, Buruh: Masih Memiskinkan

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 29 November 2016 05:17 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25%. Keputusan ini mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan ini, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp3.355.750 per bulan. Hanya saja, kenaikan ini dianggap oleh buruh tidak seimbang dengan beban kehidupan di ibukota.

"Masih belum sesuai. Ini kan cukup rendah kenaikannya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat kepada Okezone.

Menurut Mirah, aturan ini bukannya menyejahterakan buruh, namun justru memiskinkan. Untuk itu, diharapkan pemerintah kembali mengkaji penggunaan PP No.78/2015.

"Ini masih memiskinkan buruh. Jadi perlu dilihat kembali secara menyeluruh," tuturnya.

Seperti diketahui, untuk tahun 2017, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750. Sementara UMP terendah adalah Yogyakarta sebesar Rp1.337.645.

Seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di 3 provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK).

Sementara itu, 4 provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10%, Gorontalo 8,27%, Maluku 8,45 % dan Maluku Utara 17,48 %.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya