PLN Kembali Naikkan Tarif Listrik di Desember

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 03 Desember 2016 11:25 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif tenaga listrik untuk 12 golongan pelanggan di bulan Desember 2016. Perubahan tarif tenaga listrik ini dikarenakan mengikuti skema tarif penyesuaian atau tariff adjustment.

Berikut 12 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif tenaga listrik yang berlaku untuk bulan Desember 2016 seperti dikutip situs resmi PLN, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

1. R-1/TR dengan batas daya 1.300 Volt Ampere (Va)

2. R-1/TR dengan batas daya 2.200 Va

3. R-3/TR dengan batas daya 3.500 Va-5.500 Va

4. R-3/TR dengan batas daya 6.600 Va ke atas

5. B-2/TR dengan batas daya 6.600 Va-200 kVA

6. B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan batas daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan batas daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR dengan batas daya 6.600 VA-200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM dengan batas daya di atas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR

12. Layanan khusus TR/TM/TT.‎

Sekadar informasi, tarif listrik Tegangan Rendah (TR) untuk Desember Rp1.472,72 per kWh atau mengalami kenaikan Rp10,92 per kWh.

Sementara, tarif golongan Tegangan Menengah (TM) untuk Desember Rp1.121,23 per kWh atau mengalami kenaikan Rp8,31 per kWh. Tarif tenaga listrik golongan Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp1.003,66 per kWh atau naik Rp7,45 per kWh.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya