Pemerintah Bakal Ubah Skema Bagi Hasil Pengelolaan Blok Migas

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2016 14:37 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang menggarap blok minyak dan gas bumi (migas) baru dengan mekanisme gross split. Perubahan skema ini diyakini tidak akan merugikan negara.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar meyakini dengan skema tersebut akan mendorong kontraktor lebih efisien.

"Dalam gross split semakin ‎efesien semakin dapat insentif sendiri, pemerintah mem-encourage untuk efisien, kalau cost recovery? kan cost plus, berapa cost mereka berapa keuntungan, apakah kita men-ecourage mereka untuk efisiensi," kata dia di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dia menjelaskan, nantinya besaran bagi hasil akan tergantung dari lokasi dan besarnya cadangan migas di lapangan. Apakah lapangan berada di remote area atau tidak, teknologinya seperti apa, lokasi geologisnya seperti apa.

"Tergantung apa yang tadi, case by case," sebutnya.

Dirinya juga meyakini dengan skema ini pemerintah masih bisa mengontrol pengeluaran kontraktor dalam mengelola blok migas. Begitu juga SKK Migas masih bisa mengontrol kontraktor dalam mengelola blok migas.

"Masih bisa dikontrolkan mau diapakan ini lapangan, tentunya Skk migas masih bisa kontrol," tukasnya. (dng)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya