 
                
JAKARTA - Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya perhitungan bagi hasil minyak dan gas yang tidak sesuai dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BPK mengungkap terdapat biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp4 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta SKK Migas mengonfirmasi apa hasil audit BPK tersebut.