JAKARTA - PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero), menjadi pembayar pajak minyak dan gas bumi kedua terbesar sepanjang tahun 2018 dengan nilai Rp7,46 triliun.
"Dengan nilai setoran PPh Badan, PPh Migas, PPh Pasal 26 ayat (4) dan PPh atas Pengalihan Participating Interest Tahun 2018, menurut data dari Treasury and Finance Operation PT Pertamina EP, total pajak yang disetor oleh Grup Pertamina EP tahun 2018 tercatat sebesar Rp7,46 triliun," ujar Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Atas kontribusi Pertamina EP tersebut, perusahaan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak kepada Grup Pertamina EP sebagai penyumbang pajak minyak dan gas bumi kedua terbesar tahun 2018.
Baca Juga: Anggaran Rp569 Miliar, Dana Tanggung Jawab KKKS Diproyeksi Terserap 80%
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Vice President Treasury and Finance Operation PT Pertamina EP Rico Amanto. Penghargaan diberikan lewat acara "Apresiasi untuk Sahabat" yang merupakan bagian dari Cooperative Compliance Program Ditjen Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas.
"Penghargaan tersebut merupakan bukti nyata kontribusi PT Pertamina EP untuk negara dari sektor pajak dan wujud kepatuhan Perusahaan sebagai wajib pajak," ujar Nanang.