Kontraktor Asing Wajib Punya Izin Pekerjakan Tenaga Lokal

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2016 17:16 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Terkait dengan hal tersebut, Yusid menyampaikan bahwa Kementerian PUPR juga harus bisa menjadi pengontrol, untuk dapat memantau pelaksanaannya agar tidak sampai hilang kendali.

Pada rapat pembahasan draft RUU Jasa Konstruksi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengenai mekanisme pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing. Agar pemberi kerja dan tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan tertentu.

Seusai membahas 106 pasal dalam draft RUU Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR dan DPR RI berharap draft tersebut dapat segera dibawa ke dalam Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dekat, dan disahkan RUU Jasa Konstruksi.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya