LUBUKLINGGAU - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau mempertanyakan donasi konsumen yang kerap dilakukan pelaku industri waralaba besar.
Secara nasional, YLKI telah melakukan gugatan terhadap program donasi terhadap Indomaret dan Alfamart. Sebab, diduga tidak ada kejelasan aliran dana tersebut yang dinilai telah merugikan konsumen secara masif, sistematis dan terstruktur. "YLKI sudah melakukan gugatan, mereka harus jelas ke mana disalurkan, berapa yang didapat dan berapa yang dikeluarkan.
Secara umum sudah digugat, Alfamart dan Indomaret harus ada keterbukaan hal dalam tersebut," tegas Ketua YLKI Kota Lubuklinggau Dedi, kemarin. Jika donasi tersebut benar, maka harus diumumkan berapa donasi per bulan minimal per triwulan kepada konsumen dengan ditempel di outlet-outlet yang ada di Lubuklinggau. Donasi tersebut juga jangan ada paksaan kepada konsumen, misalnya konsumen keberatan untuk didonasikan, maka pihak Alfamart dan Indomaret harus mengambalikan uangnya.
"Lebih bagusnya, biarlah konsumen yang ingin memberikan donasi jangan pihak kasir yang menawarkan, padahal donasi ini belum jelas arahnya ke mana, uangnya memang sedikit jumlah per konsumennya, tapi kalau sudah 1.000 konsumen, maka banyaknya juga," ungkapnya. Menurutnya, nominal donasi yang dihasilkan dalam satu tahun donasi pasti banyak, hitung saja berapa banyak Indomaret dan Alfamart di Lubuklinggau dikalikan dengan donasi konsumen per bulan.
"Kalikan saja jumlahnya donasi Rp200x500 konsumen/h ari/toko mereka, hitung saja berapa jumlah per bulan dan per tahun, pihak Indomaret dan Alfamart juga tidak pernah menyebut donasinya ke mana," jelasnya. YLKI menyarankan agar konsumen menolak donasi yang ditawarkan pihak pelaku bisnis waralaba untuk pelajaran supaya ada keterbukaan informasi.
"Siapa pun yang menarik donasi, harus memberikan kejelasan ke mana arah donasinya, agar para konsumen tahu dan tidak merasa tertipu," ujarnya. Menurutnya, secara hukum kalau pihak super market/ minimarket memaksa atau mematok angka donasi sudah sangat jelas itu pelanggaran. Kemudian para konsumen juga harus berani menolak donasi tersebut.
(Raisa Adila)