4. Bea Cukai Sabang Musnahkan Komoditas Eks Impor Sabang
Bertempat di Pelabuhan Balohan Sabang, Bea Cukai Sabang melakukan kegiatan pemusnahan atas BMN berupa 4.670 kg gula pasir, 50 kg beras ketan, dan 25.600 batang rokok khusus kawasan sabang senilai Rp71.640.000, pada Selasa, 20 Desember 2016. Selain pemusnahan, Bea Cukai Sabang juga menghibahkan 8.949 kg gula pasir dan 1.674 kg beras ketan senilai Rp147.396.000 kepada Pemko Sabang dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Sabang. Barang hibah dan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 21 kali penindakan yang dilaksanakan petugas selama periode 2015-2016. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, di mana objeknya merupakan komoditas eks impor dan Barang Kena Cukai (BKC/ rokok) yang hanya dapat beredar/ dikonsumsi di Kawasan Bebas namun ada pihak lain yang mengupayakan untuk dapat keluar. Diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera sehingga di kemudian hari tidak terjadi pelanggaran hukum serupa dan komoditas yang ada di Sabang bisa diperuntukkan sebagaimana mestinya untuk memicu perputaran ekonomi di Kawasan Sabang.
5. Atasi Pelanggaran Kepabeanan, Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Pemusnahan
Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan acara pemusnahan barang-barang hasil penindakan, seperti penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, maupun barang bawaan penumpang di Bandara International Minangkabau, pada Jumat, 9 Desember 2016. Barang-barang tersebut berupa 6.603.392 batang hasil tembakau berupa rokok, 323 buah kosmetik, 390 buah obat-obatan, 45 buah sex toys, 16 buah spare part, dan 240 buah barang lainnya. Perkiraan kerugian negara dari barang-barang tersebut senilai Rp34.093.533. Penindakan terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Selain atas penindakan kepabeanan, pemusnahan tersebut juga menyasar barang-barang hasil penindakan di bidang cukai sampai dengan Oktober 2016 senilai Rp1.515.987.200. Khusus pelanggaran di bidang cukai, kedapatan adanya pelanggaran atas hasil tembakau berupa rokok seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang salah peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai.
6. Bea Cukai Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Sebagai Wujud Misi Community Protector