SIDOARJO – Memasuki akhir 2016, tepatnya 18 Desember 2016, Jawa Timur kembali menjadi target penyelundupan narkotika. Namun upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Juanda.
Bertempat di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandar Udara Juanda, Selasa, 27 Desember 2016, Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Juanda dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat bruto 415 gram.
Penindakan ini diawali dengan kecurigaan petugas Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Juanda terhadap sebuah koper milik penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dimaksud, petugas menemukan bungkusan kristal putih yang diduga jenis narkotika/ psikotropika yang disembunyikan pada gagang koper.
Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan uji lab di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Surabaya yang didapati hasil positif narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu). Petugas berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah proses pengembangan, diamankan dua tersangka lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sejak 2013 hingga saat ini, Bea Cukai Juanda telah melakukan penggagalan 49 aksi penyelundupan sabu. Keberhasilan ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk), dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).
(Hessy Trishandiani)