Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 6 Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai di Pengujung Tahun

Ini 6 Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai di Pengujung Tahun
Ilustrasi pemusnahan barang sitaan oleh Bea Cukai (Foto: Ist)
A
A
A

BERAKIT ke hulu, berenang ke tepian. Menuju tahun baru, Bea Cukai gelar pemusnahan. Nampaknya, momentum pergantian tahun merupakan waktu yang tepat bagi Bea Cukai untuk melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sepanjang 2016. Berikut daftar enam pemusnahan barang ilegal di akhir tahun, yang digelar oleh kantor-kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh negeri.

1. Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan dan Hibahkan Barang Tegahan

KARIMUN ­– Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggelar acara pemusnahan dan hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti, Senin, 28 November 2016, di gudang penyidikan Kanwil Kepri, yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi di Kabupaten Karimun. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 353 karung bawang merah dengan nilai Rp17.381.000 dan 23 unit alat elektronik dan perabot rumah tangga bekas senilai Rp2.080.000. Selain BMN tersebut, terdapat juga barang bukti 1.418 karung @9-10kg bawang merah dengan nilai Rp26.768.000 yang merupakan tegahan Kapal KM Sahabat I, KM. Saridewi, dan KM Tia Jaya.

Di samping pemusnahan, Bea Cukai Kepri juga menggelar acara hibah BMN senilai Rp291.500.000 yang merupakan barang tegahan kapal motor, berupa 4.150kg beras, 1.850 kg gula pasir, dan lain-lain ke beberapa panti asuhan di Karimun seperti Panti Asuhan Jehovah Jireh, Panti Asuhan Miftahul Jannah, Panti Asuhan Muhammadiyah, Panti Asuhan Al-Khalis, Panti Asuhan Baiturrahman, Panti Asuhan Hidayatullah dan Panti Asuhan Ar-Raudah. Adapun barang bukti berupa 4.964 karung @ 9kg bawang merah eks tegahan Kapal KM. Karya Sakti dan Kapal KM. tanpa nama dengan nilai sekitar Rp250.000.000 dihibahkan untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Meranti.

 

2. Bea Cukai Nunukan Gandeng Pengaman Perbatasan dalam Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement