Dalam melaksanakan salah satu misi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, Bea Cukai Bengkulu melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan yang telah dilakukan yaitu operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu serta pengawasan importasi barang melalui laut dan kiriman pos yang terkena larangan dan pembatasan sehingga diperoleh barang hasil penindakan yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sebagai tindak lanjut penindakan, Bea Cukai menggelar pemusnahan atas 72.676 batang rokok berbagai merek, 22 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol, 116 buah kosmetik dan suplemen, 54 kantung bibit tumbuhan, 4 buah sex toys, dan 3 paket airsoft gun.
Perlu diketahui bahwa tantangan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai terus meningkat dan tidaklah mungkin berjalan dengan optimal tanpa adanya sinergi yang kuat di antara semua instansi demi melindungi wilayah Bengkulu dari peredaran ilegal minuman keras, rokok, dan barang larangan dan pembatasan yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
(Hessy Trishandiani)