Ini 6 Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai di Pengujung Tahun

, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2016 12:33 WIB
Ilustrasi pemusnahan barang sitaan oleh Bea Cukai (Foto: Ist)
Share :

NUNUKAN – Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan hasil kerja sama dengan Batalyon Satuan Pengamanan Perbatasan periode Juni 2016 sampai dengan Desember 2016, Kamis, 8 Desember 2016. Barang yang dimusnahkan berupa 1.033 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/ miras) dan 7.048 batang hasil tembakau berbagai merek dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut  adalah sebesar Rp211.730.138. Di samping itu, kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dari unsur instansi pemerintahan terkait dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

3. Kolaborasi Bea Cukai Blitar dan Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Blitar dan Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Rabu, 21 Desember 2016. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, sedangkan pemusnahan terhadap semua barang hasil penindakan dilaksanakan di Lawang-Malang.

BMN hasil penindakan 2016 yang dimusnahkan berupa 9.256.520 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang Rp4.360.498.480 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.769.475.000. Sedangkan BMN hasil penindakan 2016 yang dimusnahkan berupa 266,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.205.454 batang rokok SKM dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), 63.000 gram tembakau iris, dan berbagai barang kiriman/ paket pos yang dilarang atau tidak mempunyai izin impor, seperti obat-obatan/ kosmetik, makanan dan minumana, airsoft gun, sex toys, buku, dvd, dan handphone dengan perkiraan nilai barang Rp719.000.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp335.794.070.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha Bea Cukai melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya