JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengungkapkan rumus keberhasilan reformasi pajak adalah melalui pengupayaan penyederhanaan atau simplifikasi peraturan perpajakan.
"Tidak ada refromasi pajak yang memberikan kepastian hukum tanpa simplifikasi peraturan perpajakan. Maka ke depan, kita upayakan reformasi aturan yang sifatnya simplikasi," kata Darussalam dalam acara diskusi perpajakan di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut Darussalam, pnyederhanaan/simplifikasi peraturan perpajakan tersebut antara lain dilakukan dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan pajak bagi otoritas pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak.
"Sehingga arah perpajakan 2017 adalah bagaimana meletakkan kerangka dasar reformasi perpajakan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim reformasi perpajakan dan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai agar institusi pajak serta bea dan cukai dapat lebih efektif dalam mengawal penerimaan negara dan mampu melayani dengan tingkat integritas yang tinggi.