"Oleh karena itu, dibutuhkan paradigma baru yaitu kerangka kepatuhan pajak yang berbasis 'enhanced relationship' atau sering disebut 'cooperative compliance'," kata Darrusalam, yang juga menjadi bagian dalam tim reformasi pajak tersebut.
Dia menjelaskan paradigma baru tersebut mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas adanya transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara wajib pajak, otoritas pajak, dan konsultan pajak.
Dengan demikian, isu pajak yang berpotensi menjadi sengketa dapat diidentifikasi dan didiskusikan sebelum menjadi pokok sengketa.
(Dani Jumadil Akhir)