JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian peraturan menteri yang terkait dengan pemanfaatan lahan gambut untuk kebun sawit yang dirasa kurang sesuai dengan upaya pembasahan lahan gambut.
"Tadi Presiden menyetujui untuk dilakukan penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Gambut Untuk Kebun Sawit," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu.
Dalam lampiran di peraturan itu, terdapat pedoman untuk membuat kanal atau drainase di lahan gambut guna mengatur kadar air dengan jumlah tertentu sehingga cocok ditanami sawit.
Menurut Siti, pembuatan kanal tersebut sudah tidak tepat lagi dengan situasi yang terjadi saat ini karena rentan menyebabkan kebakaran lahan gambut yang mengering.
"Di dalam pedomannya itu disebutkan dia harus buka kanal-kanal. Jadi agak terbalik dengan kita," kata Menteri LHK.