Bolehkah Orang Asing Jadi CEO BUMN di RI?

Trio Hamdani, Jurnalis
Sabtu 14 Januari 2017 12:54 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Agar kemampuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat bersaing, dibutuhkan pemimpin yang memiliki kompetensi dan profesionalitas tinggi. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar kursi chief executive officer (CEO) perusahaan BUMN diisi oleh orang asing. Keinginan Jokowi ini pun dianggap tidak ada yang salah oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Namun, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Pasalnya, pemimpin BUMN merupakan pejabat negara. Apabila pemimpin BUMN diperbolehkan dari orang asing, maka pejabat negara lainnya pun boleh asing.

"Pertanyaan saya adalah apakah pejabat negara sudah boleh orang asing? Kalau dinyatakan boleh asing ya berarti bisa pejabat negara lain, menteri asing," katanya dalam diskusi menimbang BUMN di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Dirinya menjelaskan, jika memang pemerintah berniat merekrut orang asing menjadi CEO BUMN, hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun, dia mengingatkan bahwa pemimpin BUMN kategorinya pejabat negara.

"Saya katakan di Undang-Undang BUMN tidak dilarang sama sekali tapi undang-undang lain menyatakan bahwa pimpinan BUMN adalah pejabat negara sehingga harus melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), harus ikut macam-macam," terangnya.

(Baca Juga: Jokowi: Kalau Perlu Perusahaan BUMN Dipimpin Bule)

Dia juga menegaskan bahwa posisi BUMN di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Sehingga, bukan hal yang bijak jika pemimpin BUMN di Indonesia dipimpin oleh asing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya