Pemerintah Diminta Tertibkan Penjualan Tiket Online

Antara, Jurnalis
Minggu 22 Januari 2017 09:54 WIB
Ilustrasi : Shutterstock
Share :

MEDAN - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumatera Utara meminta pemerintah menertibkan atau mewajibkan pengusaha perjalanan wisata dalam jaringan (online) memiliki berbagai izin seperti yang diwajibkan kepada usaha konvensional.

"Pengusaha penjual tiket dengan sistem online tidak dibebani dengan banyak kewajiban seperti perusahaan anggota Asita. Jelas itu menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution pada acara peringatan HUT Asita ke-46 di Medan.

Solahuddin menyebutkan, perusahaan anggota Asita diwajibkan memiliki berbagai perizinan mulai dari izin usaha hingga membayar retribusi dan pajak sementara usaha online bisa dikatakan tidak memiliki izin apapun.

"Pengusaha travel anggota Asita bukan anti dengan layanan online yang mwmang sejalan dengan perkembangan zamam. Tetapi hanya untuk persamaaan hak dan kewajiban sesama jenis usaha," katanya.

Menurutnya, kalau hak dan kewajiban sama, maka persaingan usaha tetap sehat. Asita dewasa ini juga telah menyiapkan anggotanya untuk juga menjalankan bisnisnya secara online menyesesuaikan dengan tuntutan zaman.

"Yang pasti, Asita berharap besar pemerintah menertibkan usaha penjualan tiket dan terkait dengan bisnis wisata lainnya yang tidak memiliki izin," kata Solahuddin.

Pemerintah sebagai regulator, ujar dia, harus bersikap tegas karena semua pengusaha memiliki hak sama untuk dilindungi dan mendapatkan kepastian berusaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya