Salah Langkah, Ditjen Pajak Bisa Kalah dari Google

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 23 Januari 2017 07:11 WIB
(Foto: Google)
Share :

JAKARTA - Pemerintah masih belum berhasil memungut pajak Google. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun masih melakukan upaya agar Google dapat membayar pajak sesuai angka yang telah ditetapkan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menegaskan bahwa tidak lagi memberikan kesempatan bagi Google untuk terus mengelak dari pemeriksaan pajak. Apabila mengelak, maka Google akan dipidana.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah perlu mengoptimalkan tahapan negosiasi dalam menyelesaikan masalah pajak Google. Sebab, apabila di bawa ke ranah hukum, pemerintah kemungkinan besar akan kalah karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Khususnya aturan mengenai permanent establishment atau badan usaha tetap (BUT).

"Mau tidak mau (negosiasi harus terus dilakukan). Karena kalau jalur hukum penyidikan akan berat kita bisa kalah di pengadilan kalau dilihat konteksnya," ujarnya kepada Okezone, Jumat (20/1/2017).

Untuk itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menangani kasus pajak Google. Terutama untuk menaikkan kasus pajak Google ke tahap penyidikan.

"Kemungkinan untuk kalah itu besar jadi itu semata-mata karena kelemahan deregulasi kita. Kita belum bisa mengakomodir masalah pajak, itu belum bisa diatasi. BUT, kuncinya di situ," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan Google untuk membahas mengenai persoalan pajak. Hanya saja, pertemuan tersebut tak kunjung membuahkan hasil hingga saat ini. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya