Bea Keluar Tambang Akan Naik, Menkeu Masih Hitung Ulang

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2017 12:30 WIB
Ilustrasi tambang. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi untuk PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dengan revisi itu perusahaan tambang di dalam negeri masih boleh melakukan ekspor konsentrat asal mengubah perizinan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika proses peraturan mengenai bea keluar masih dalam tahap pembahasan dan belum ada kelanjutan ataupun keputusan yang diambil.

"Kemarin sudah didiskusikan akan mengirimkan segera rincian dari rekomendasi yang sesuai dengan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk memberikan sinyal mengenai bea keluar yang dikaitkan dengan progres," ungkapnya di Jakarta.

Menkeu pun belum bisa memastikan kapan Perpem mengenai bea keluar ini akan selesai. Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan ingin menaikkan bea keluar maksimal atau tertinggi menjadi 10%.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya