Fintech Jadi Ajang Optimalisasi Pembiayaan

Antara, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2017 16:12 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 77/2016 menyebutkan bahwa penyelenggara perusahaan rintisan fintech pinjam-meminjam wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Pelaku perusahaan rintisan fintech pinjam-meminjam yang terkualifikasi dan bukan abal-abal perlu diwujudkan agar dapat memberikan kepastian stabilitas keuangan, mewujudkan pengamanan data pengguna, dan menjamin perlindungan konsumen.

Pihaknya saat ini tengah berupaya menciptakan basis data perusahaan rintisan fintech berbasis pinjam meminjam di Indonesia melalui POJK 77/2016 tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyelenggara yang telah menjalankan bisnis sebelum POJK 77/2016 diundangkan, mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan setelah 29 Desember 2016.

Setelah pendaftaran, akan diberikan alokasi maksimal satu tahun untuk perizinan. Modal penyelenggara akan naik menjadi Rp2,5 miliar setelah mendapatkan perizinan dan hal tersebut kemudian menjadi domain pengawasan oleh OJK.

Secara khusus, POJK 77/2016 juga mengatur mengenai batas maksimal pemberian pinjaman dana, yaitu Rp2 miliar per debitur per perusahaan fintech. Batas maksimal tersebut dapat ditinjau ke depannya. "Perusahaan fintech tidak boleh memberi pinjaman. Yang boleh hanya investornya," ujar Imansyah.

Selain itu, POJK 77/2016 antara lain berisi ketentuan untuk meminimalisasi risiko kredit dan perlindungan kepentingan pengguna, seperti penyalahgunaan dana dan data nasabah.

Peraturan tersebut juga mengatur mengenai perlindungan kepentingan nasional, seperti kegiatan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) serta gangguan pada stabilitas sistem keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya